Kunjungan Studi Tiru RIRA Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Timur
Bontang (25/9/2023) – Gereja sebagai tempat ibadah merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat dan memiliki peran serta kewajiban untuk memberdayakan jemaatnya, termasuk memberikan pemenuhan hak dan perlindungan bagi anak. Oleh karenanya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendukung upaya pemerintah daerah, pemuka agama, dan masyarakat dalam mendeklarasikan Gereja Katolik Santo Yosef Kota Bontang menuju Gereja Ramah Anak. Gereja selain sebagai tempat masyarakat untuk melakukan peribadatan, tapi juga memiliki fungsi lebih yang dapat dikembangkan menjadi tempat bagi anak-anak untuk berkumpul, melakukan kegiatan positif, inovatif, kreatif, dan rekreatif yang aman dan nyaman. Konsep GRA ini berupaya mengoptimalkan fungsi gereja sebagai tempat pembelajaran melalui berbagai kegiatan yang mengedepankan pada pemenuhan hak anak termasuk bagi anak berkebutuhan khusus. Selain itu, pengelolaan gereja juga berorientasi pada kepentingan terbaik anak, melibatkan partisipas anak, serta bebas dari kekerasan dan diskriminasi.RIRA sebagai salah satu indikator dalam mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak menjadi penting untuk menyediakan pusat kreativitas anak. Dalam mewujudkan RIRA diharapkan gereja menerapkan 5 (lima) prinsip sesuai Konvensi Hak Anak (KHA), yaitu; (1) nondiskriminasi; (2) kepentingan terbaik bagi anak; (3) kelangsungan hidup dan perkembangan anak; (4) partisipasi anak; dan (5) pengelolaan yang baik.Komitmen menjadikan gereja sebagai Gereja Katolik Ramah Anak adalah komitmen besar, hal itu menunjukkan bahwa pemerintah daerah dan gereja akan berbuat lebih untuk melindungi sepertiga waktu anak, yaitu waktu luang anak. Oleh karenanya, Kami juga mendorong agar implementasi Gereja Katolik Ramah Anak mendukung prinsip partisipasi anak. Artinya, anak dilibatkan dalam seluruh proses mulai dari perencanaan sampai dengan monitoring dan evaluasi. Anak-anak dilibatkan dalam semua kegiatan-kegiatan gerejawi, termasuk pelajaran agama, dan kegiatan sosial lainnya. Sehingga anak-anak tumbuh dalam iman dan belajar untuk mencintai dan melayani sesama. Nilai-nilai seperti inilah yang ingin kita kembangkan untuk mendukung terciptanya SDM yang berkualitas.Adapun untuk menjadi RIRA, gereja harus memenuhi 6 (enam) komponen, diantaranya adanya kebijakan terkait RIRA, tersedianya sumber daya manusia atau pengelola gereja yang memahami KHA dan etika bekerja melayani anak, dan tersedianya sarana prasarana yang ramah anak. Selain itu dalam mewujudkan RIRA diharapkan turut melibatkan partisipasi anak, partisipasi orang tua, dunia usaha, dan media massa. Lebih lanjut, gereja juga diharapkan memiliki layanan kesejahteraan bagi anak serta layanan pengaduan yang responsif.Gereja Katolik Ramah Anak merupakan gereja dengan sistem pelayanan holistik yang menjamin terpenuhinya hak anak dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, kerentanan, dan diskriminasi, baik di lingkungan gereja, lembaga pelayanan milik gereja, dan keluarga. Dengan adanya Gereja Katolik Ramah Anak, anak-anak diharapkan mendapatkan hak dan perlindungan sesuai dengan tumbuh kembang mereka.Dalam kesempatan tersebut turut hadir DPPKB Bontang,Kementerian Agama Kota Bontang,PT.KNI, DP3A KUTIM.